Nama : Yunan Ardy Prathama
Nim : 12010029
Kelas : III E ( Sore )
1. Ya , Karena Peristiwa Tersebut Termasuk Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh mat patek dan mat kibo.
2. Mat Patek adalah Tersangka utama Karena Dia adalah otak dari Tindak Pembunuhan Tersebut Oleh Karena itu Mat Patek harus Dikenakan KUH pidana Pasal 340 dan KUH pasal 338 Tentang pembunuhan berencana / Telah menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Mat Kibo adalah pembantu kejahatan dikenakan (pasal 55 KUHP) Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara .
3. Jika Memang benar terbukti atau terjadi perselingkuhan mat patek sebenarnya tidak boleh maen hakim sendiri dan menyebabkan nyawa orang lain hilang kalau saja mat patek tidak terima atas kasus perselingkuhan tersebut seharusnya mat patek melayangkan gugatan cerai dan melaporkan ke pengadilan agama atas dasar perselingkuhan yang dilakukan oleh sang istri.
Nim : 12010029
Kelas : III E ( Sore )
1. Ya , Karena Peristiwa Tersebut Termasuk Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh mat patek dan mat kibo.
2. Mat Patek adalah Tersangka utama Karena Dia adalah otak dari Tindak Pembunuhan Tersebut Oleh Karena itu Mat Patek harus Dikenakan KUH pidana Pasal 340 dan KUH pasal 338 Tentang pembunuhan berencana / Telah menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Mat Kibo adalah pembantu kejahatan dikenakan (pasal 55 KUHP) Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara .
3. Jika Memang benar terbukti atau terjadi perselingkuhan mat patek sebenarnya tidak boleh maen hakim sendiri dan menyebabkan nyawa orang lain hilang kalau saja mat patek tidak terima atas kasus perselingkuhan tersebut seharusnya mat patek melayangkan gugatan cerai dan melaporkan ke pengadilan agama atas dasar perselingkuhan yang dilakukan oleh sang istri.